JIKA JOKOWI TEKAN TOMBOL AKTIFKAN DARURAT SIPIL



Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengaktifkan 'tombol' Darurat Sipil untuk memutus rantai penularan virus Corona di Indonesia. Langkah itu sebagai upaya terakhir, menentang skala sosial besar juga efektif melawan Corona, Julius Hebrews dengan keras menolak rencana itu. Ia menilai, pemerintah harus berhati-hati dalam menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk meminimalkan bias interpretasi dan penggunaan otoritas yang lebih tertarget.

Harus ada perubahan ketertiban umum dan harus ada pengawasan terhadap ruang privat sipil," Julius menjelaskan kepada merdeka.com, Senin (30/3), ketika membahas arti darurat sipil yang diminta untuk mengaktifkan Jokowi, Dia masih pemerintah masih menunggu UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Tidak terlalu aktif dengan memberlakukan darurat sipil.

Julius menjelaskan, masalah Covid-19 mewakili kondisi yang disebabkan oleh penyakit. Selain itu, menerapkan kebijakan sosial yang diperlukan tentang karantina kesehatan perlu dilakukan untuk menghindari masalah kesehatan yang tidak perlu, Itu harus disetujui, lanjutnya, sejak awal pemerintah mengabaikan semua prosedur yang telah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana. Sebelum menentukan periode tanggap darurat nasional, Presiden Joko Widodo harus menentukan status darurat darurat nasional (Pasal 51 ayat 2).

Karena itu, Presiden mengeluarkannya segera mengeluarkan keputusan (Keputusan Presiden) terkait penetapan status nasional yang akan menjadi payung hukum bagi penerapan kebijakan sosial," tambah pria itu, Ijulat, pemerintah belum menerapkan darurat militer dan darurat sipil. Pemerintah masih dapat mengoptimalkan penggunaan Undang-Undang Penjangkauan Kesehatan dan Undang-Undang Manajemen Bencana dalam menangani wabah Covid-19.

Karena itu, pemerintah belum memutuskan darurat militer dan darurat sipil," tambahnya, Ijul ingin mengaktifkan Jokowi untuk mengaktifkan tombol Darurat Sipil. Sebab, semua ruang privasi akan ditentukan oleh pihak berwenang. Satu contoh kecil, diberlakukan jam malam, Dan yang lainnya, mengembalikan mobilisasi, hukuman juga seperti Aceh sebelumnya," tegasnya, Aturan yang menjadi perhatian masyarakat sipil adalah isi pasal 17 Perppu No. 23 tahun 1959 tentang pembentukan situasi bahaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DULU JADI TUKANG PARKIR BEBERAPA TAHUN KEMUDIAN JEBOL MENJADI ANGGOTA POLRI

DIAMANKAN POLISI SEBUT LUCINTA LUNA SEBAGAI PEMAKAI NARKOBA

SUMBER TERBESAR YANG PENTING DI KOMSUMSI OLEH BAYI SEHINGGA BERUSIA 2 TAHUN