JIKA JOKOWI TEKAN TOMBOL AKTIFKAN DARURAT SIPIL
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengaktifkan 'tombol'
Darurat Sipil untuk memutus rantai penularan virus Corona di Indonesia. Langkah
itu sebagai upaya terakhir, menentang skala sosial besar juga efektif melawan
Corona, Julius Hebrews dengan keras menolak rencana itu. Ia menilai, pemerintah
harus berhati-hati dalam menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk
meminimalkan bias interpretasi dan penggunaan otoritas yang lebih tertarget.
Harus ada perubahan ketertiban umum dan harus ada pengawasan
terhadap ruang privat sipil," Julius menjelaskan kepada merdeka.com, Senin
(30/3), ketika membahas arti darurat sipil yang diminta untuk mengaktifkan
Jokowi, Dia masih pemerintah masih menunggu UU No. 24/2007 tentang
Penanggulangan Bencana dan UU No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Tidak
terlalu aktif dengan memberlakukan darurat sipil.
Julius menjelaskan, masalah Covid-19 mewakili kondisi yang
disebabkan oleh penyakit. Selain itu, menerapkan kebijakan sosial yang
diperlukan tentang karantina kesehatan perlu dilakukan untuk menghindari masalah
kesehatan yang tidak perlu, Itu harus disetujui, lanjutnya, sejak awal
pemerintah mengabaikan semua prosedur yang telah diatur dalam UU Penanggulangan
Bencana. Sebelum menentukan periode tanggap darurat nasional, Presiden Joko
Widodo harus menentukan status darurat darurat nasional (Pasal 51 ayat 2).
Karena itu, Presiden mengeluarkannya segera mengeluarkan
keputusan (Keputusan Presiden) terkait penetapan status nasional yang akan
menjadi payung hukum bagi penerapan kebijakan sosial," tambah pria itu, Ijulat,
pemerintah belum menerapkan darurat militer dan darurat sipil. Pemerintah masih
dapat mengoptimalkan penggunaan Undang-Undang Penjangkauan Kesehatan dan
Undang-Undang Manajemen Bencana dalam menangani wabah Covid-19.
Karena itu, pemerintah belum memutuskan darurat militer dan
darurat sipil," tambahnya, Ijul ingin mengaktifkan Jokowi untuk
mengaktifkan tombol Darurat Sipil. Sebab, semua ruang privasi akan ditentukan
oleh pihak berwenang. Satu contoh kecil, diberlakukan jam malam, Dan yang
lainnya, mengembalikan mobilisasi, hukuman juga seperti Aceh sebelumnya," tegasnya,
Aturan yang menjadi perhatian masyarakat sipil adalah isi pasal 17 Perppu No.
23 tahun 1959 tentang pembentukan situasi bahaya.
Komentar
Posting Komentar