JOKOWI HARUSNYA PATUHI PUTUSAN MA,BUKAN BUAT PERPRES BARU NAIKIN IURAN BPJS
Politisi Demokrat Dede Yusuf mengatakan, Presiden Joko
Widodo harus mengikuti keputusan Mahkamah Agung untuk membatalkan peningkatan
kontribusi BPJS Kesehatan di Perpres 75/2019. Hal ini terkait dengan penerbitan
Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Asuransi Kesehatan yang menunjukkan bahwa
pemerintah tidak peka terhadap penderitaan yang dialami rakyat sebagai akibat
dari dividen. 19 pandemi. .
Seperti diketahui, dalam peraturan ini, pemerintah
memutuskan untuk meningkatkan biaya untuk kelas I dan kelas II, sedangkan biaya
kelas III akan meningkat pada tahun 2021, Ketika Mahkamah Agung telah
membatalkan, pemerintah harus mengikuti apa yang telah diputuskan. Dan ketika
presiden membuat Peraturan Presiden, itu berarti presiden tahu bahwa ini
sengaja diangkat," katanya kepada wartawan, Rabu (13/5).
Ini naik turun. Pemerintah juga merespons keputusan Mahkamah
Agung kemarin, dan sekarang tiba-tiba (kontribusi BPJS Kesehatan) naik. Ini
memang pemerintah tidak mau menuruti keputusan Mahkamah Agung, ya,"
lanjutnya, Pemerintah Tidak Membebani Komunitas Menurutnya, di tengah pandemi
Covid-19, seperti sekarang, pemerintah seharusnya tidak membebani rakyat.
Pemerintah harus memberikan relaksasi yang meringankan beban masyarakat.
Karena itu, saya anggap pemerintah belum mendengar panggilan
rakyat. Karena itu Komisi IX memanggil kembali pemerintah dan menanyakan alasan
mengapa kontribusi BPJS (Kesehatan) dinaikkan di tengah pandemi seperti
ini," katanya.Tentu saja, dalam pertemuan dengan DPR dapat menjelaskan
alasan di balik peningkatan kontribusi BPJS Kesehatan.
Mungkin ini asumsi saya bahwa pemerintah tidak punya dana
untuk menambah subsidi karena subsidi mencapai Rp20 triliun. Tapi, itu harus
dijelaskan ke DPR. Jangan diam-diam membuat Peraturan Presiden, itu yang saya
katakan, jangan dengarkan teriakan rakyat, "jelasnya,Kenapa setiap kali
reses DPR selalu ada dekrit presiden yang dikeluarkan. Jadi konteksnya harus
dijelaskan dulu kepada rakyat sebelum mengangkat apa pun yang menjadi mata
pencaharian banyak orang," katanya.
Komentar
Posting Komentar