SYEKH PUJI KEMBALI TERJERAT KASUS PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR
Pujino Cahyo Widianto alias Sheikh Puji pernah membuat
banyak orang karena pernikahannya dengan anak di bawah umur. Lama tidak
terdengar lagi, nama Sheikh Puji kembali menjadi pusat perhatian setelah dia
menikah lagi dengan seorang anak di bawah umur. Sheikh Puji dikirim ke
Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada 21 Februari 2020, Komisi Nasional
Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, melihat tindakan Sheikh Puji untuk
menikahi anak-anak di bawah umur sebagai bentuk kekerasan seksi.
Sheikh Puji percaya
bahwa dia dapat menghadapi hukuman maksimal 20 tahun, Menurut Arist, Sheikh Puji
tidak pernah terbukti bersalah dan menyetujui hukuman penjara dalam kasus yang
sama. Oleh karena itu disepakati bahwa Pasal 81 Pasal 76D (4) UU RI No. 17
tahun 2016 tentang adopsi Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan kemasan pisang menjadi ketentuan
hukum pidana utama disetujui.
Ini berarti bahwa Sheikh Puji dapat dijatuhi hukuman penjara
seumur hidup dan bahkan dapat menerima hukuman tambahan dalam bentuk
pengebirian melalui suntikan kimia dan pemasangan perangkat deteksi
elektronik," kata Aristan Penyelidik Partai Aristokep di Kepolisian Daerah
Jawa Tengah, yang telah menerima laporan dari kerabat dekat Sheikh Puji dan
akan mengerjakannya dalam waktu dekat, didampingi oleh tim khusus untuk melindungi
Komisi Nasional untuk Anak-anak di Jawa Tengah pada Semarang
Saya pikir itu karena apa yang dilakukan Sheikh Puji Santri
adalah kejahatan yang sangat seksi dan perlu dibahas dengan cara yang luar
biasa," katanya, Pernikahan Sheikh Puji dengan seorang anak berusia 7
tahun terjadi pada tahun 2016 dan tidak diserahkan kepada Kepolisian Daerah
Jawa Tengah sampai tahun 2020, Sheikh Puji telah disetujui oleh Wahyu Dwi
Prasetyo, Apri Cahaya Widianto dan Joko Lelono.Dalam menjawab tulisannya.
Komentar
Posting Komentar