SYEKH PUJI KEMBALI TERJERAT KASUS PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR



Pujino Cahyo Widianto alias Sheikh Puji pernah membuat banyak orang karena pernikahannya dengan anak di bawah umur. Lama tidak terdengar lagi, nama Sheikh Puji kembali menjadi pusat perhatian setelah dia menikah lagi dengan seorang anak di bawah umur. Sheikh Puji dikirim ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada 21 Februari 2020, Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, melihat tindakan Sheikh Puji untuk menikahi anak-anak di bawah umur sebagai bentuk kekerasan seksi.

 Sheikh Puji percaya bahwa dia dapat menghadapi hukuman maksimal 20 tahun, Menurut Arist, Sheikh Puji tidak pernah terbukti bersalah dan menyetujui hukuman penjara dalam kasus yang sama. Oleh karena itu disepakati bahwa Pasal 81 Pasal 76D (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang adopsi Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan kemasan pisang menjadi ketentuan hukum pidana utama disetujui.

Ini berarti bahwa Sheikh Puji dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan bahkan dapat menerima hukuman tambahan dalam bentuk pengebirian melalui suntikan kimia dan pemasangan perangkat deteksi elektronik," kata Aristan Penyelidik Partai Aristokep di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, yang telah menerima laporan dari kerabat dekat Sheikh Puji dan akan mengerjakannya dalam waktu dekat, didampingi oleh tim khusus untuk melindungi Komisi Nasional untuk Anak-anak di Jawa Tengah pada Semarang

Saya pikir itu karena apa yang dilakukan Sheikh Puji Santri adalah kejahatan yang sangat seksi dan perlu dibahas dengan cara yang luar biasa," katanya, Pernikahan Sheikh Puji dengan seorang anak berusia 7 tahun terjadi pada tahun 2016 dan tidak diserahkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah sampai tahun 2020, Sheikh Puji telah disetujui oleh Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto dan Joko Lelono.Dalam menjawab tulisannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DULU JADI TUKANG PARKIR BEBERAPA TAHUN KEMUDIAN JEBOL MENJADI ANGGOTA POLRI

DIAMANKAN POLISI SEBUT LUCINTA LUNA SEBAGAI PEMAKAI NARKOBA

SUMBER TERBESAR YANG PENTING DI KOMSUMSI OLEH BAYI SEHINGGA BERUSIA 2 TAHUN