LANGGAR PSBB WARGA JAKARTA TERANCAM SANKSI PIDANA HINGGA DENDA 100 JUTA



Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Ibu Kota mulai Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB. Ada penalti yang menunggu jika orang mengabaikan aturan, Anies mengatakan, dalam Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020 yang baru saja ditandatangani sehubungan dengan PSBB, diberikan agar semua warga Jakarta akan diasingkan di rumah dalam 14 hari ke depan dan menambah aktivitas luar.

Mengenai sanksi, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam Pasal 27 terhadap PSBB, mereka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan, termasuk sanksi pidana," katanya di Balaikota Jakarta, Kamis (9/4), Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan mulai dari yang ringan hingga yang berat. Namun, dia tidak menjelaskan bentuk pengadilan atas pasal tersebut.

Kami akan bekerja pada proses bersama-sama dengan petugas penegak hukum untuk menyetujui seluruh implementasi," jelasnya, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan di mana pelanggar diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan maksimal Rp100 juta.

Jakarta adalah yang pertama menerapkan PSBB. Sementara masalah ini telah diselesaikan di 33 provinsi. Kita harus menunjukkan bahwa di Jakarta kita bisa disiplin," pungkasnya, maka dari itu setiap peraturan yang ada, harus di taati berbagai ketentuan dan peraturan yang ada, agar anda tidak menerima sebuah sanksi yang di dapatkan, itulah beberapa penjelasan untuk anda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DULU JADI TUKANG PARKIR BEBERAPA TAHUN KEMUDIAN JEBOL MENJADI ANGGOTA POLRI

DIAMANKAN POLISI SEBUT LUCINTA LUNA SEBAGAI PEMAKAI NARKOBA

SUMBER TERBESAR YANG PENTING DI KOMSUMSI OLEH BAYI SEHINGGA BERUSIA 2 TAHUN