LANGGAR PSBB WARGA JAKARTA TERANCAM SANKSI PIDANA HINGGA DENDA 100 JUTA
Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan menetapkan status Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Ibu Kota
mulai Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB. Ada penalti yang menunggu jika
orang mengabaikan aturan, Anies mengatakan, dalam Peraturan Gubernur No. 33
Tahun 2020 yang baru saja ditandatangani sehubungan dengan PSBB, diberikan agar
semua warga Jakarta akan diasingkan di rumah dalam 14 hari ke depan dan
menambah aktivitas luar.
Mengenai sanksi, dalam hal ini
sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam Pasal 27 terhadap PSBB, mereka
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan, termasuk sanksi pidana," katanya
di Balaikota Jakarta, Kamis (9/4), Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan mulai
dari yang ringan hingga yang berat. Namun, dia tidak menjelaskan bentuk
pengadilan atas pasal tersebut.
Kami akan bekerja pada proses
bersama-sama dengan petugas penegak hukum untuk menyetujui seluruh
implementasi," jelasnya, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
menyebutkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina
Kesehatan di mana pelanggar diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan
maksimal Rp100 juta.
Jakarta adalah yang pertama
menerapkan PSBB. Sementara masalah ini telah diselesaikan di 33 provinsi. Kita
harus menunjukkan bahwa di Jakarta kita bisa disiplin," pungkasnya, maka
dari itu setiap peraturan yang ada, harus di taati berbagai ketentuan dan
peraturan yang ada, agar anda tidak menerima sebuah sanksi yang di dapatkan,
itulah beberapa penjelasan untuk anda.
Komentar
Posting Komentar