BUPATI BATANG LARANG WARGA TOLAK PEMAKAMAN JENAZAH COVID-19
Bupati Batang Wihaji melarang warga menolak virus corona
corpse baru atau COVID-19 yang akan dimakamkan di pemakaman umum setempat
(TPU). Kami meminta agar tidak ada larangan penguburan mayat virus korona
karena kematian manusia, tidak ada yang tahu," katanya di Batang, Jawa
Tengah, Jumat (3/4), Dia mengatakan tim Satgas akan mengambil langkah-langkah
untuk mengantisipasi penguburan mayat dan pasien di bawah pengawasan (PDP)
sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus korona baru.
Jika memang ada pasien virus yang telah meninggal, tim medis
dan layanan kesehatan akan memandu proses pemakaman untuk mencegah penyebaran
virus COVID-19," katanya, Dia meminta masyarakat untuk tidak takut atau menjaga
virus wabah korona baru, Mari kita berjuang melawan virus korona dengan
mengadopsi gaya hidup sehat seperti sering mencuci tangan dengan sabun dan
mendapatkan istirahat yang cukup. Kami mengundang penduduk untuk menjaga
jarak," katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batang Zainul Iroqi
mengungkapkan bahwa penanganan pemakaman itu terkena virus korona baru, sudah
ada buku pedoman khusus yang dikeluarkan oleh MUI pusat yang membutuhkan bantuan
dan tidak perlu terinfeksi, Proses pemakaman yang terkena virus korona,
katanya, memang berbeda dari tubuh yang mati secara normal.
MUI dalam fatwa tentang penyaringan tubuh pasien COVID-19
harus disetujui dan dikelola untuk proses pemakaman. Namun, menurut protokol
kesehatan, keluarga tidak diizinkan untuk mendapatkan kembali peti mati
COVID-19," pungkasnya. .
Komentar
Posting Komentar