BUPATI BATANG LARANG WARGA TOLAK PEMAKAMAN JENAZAH COVID-19



Bupati Batang Wihaji melarang warga menolak virus corona corpse baru atau COVID-19 yang akan dimakamkan di pemakaman umum setempat (TPU). Kami meminta agar tidak ada larangan penguburan mayat virus korona karena kematian manusia, tidak ada yang tahu," katanya di Batang, Jawa Tengah, Jumat (3/4), Dia mengatakan tim Satgas akan mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi penguburan mayat dan pasien di bawah pengawasan (PDP) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus korona baru.

Jika memang ada pasien virus yang telah meninggal, tim medis dan layanan kesehatan akan memandu proses pemakaman untuk mencegah penyebaran virus COVID-19," katanya, Dia meminta masyarakat untuk tidak takut atau menjaga virus wabah korona baru, Mari kita berjuang melawan virus korona dengan mengadopsi gaya hidup sehat seperti sering mencuci tangan dengan sabun dan mendapatkan istirahat yang cukup. Kami mengundang penduduk untuk menjaga jarak," katanya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batang Zainul Iroqi mengungkapkan bahwa penanganan pemakaman itu terkena virus korona baru, sudah ada buku pedoman khusus yang dikeluarkan oleh MUI pusat yang membutuhkan bantuan dan tidak perlu terinfeksi, Proses pemakaman yang terkena virus korona, katanya, memang berbeda dari tubuh yang mati secara normal.

MUI dalam fatwa tentang penyaringan tubuh pasien COVID-19 harus disetujui dan dikelola untuk proses pemakaman. Namun, menurut protokol kesehatan, keluarga tidak diizinkan untuk mendapatkan kembali peti mati COVID-19," pungkasnya. .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DULU JADI TUKANG PARKIR BEBERAPA TAHUN KEMUDIAN JEBOL MENJADI ANGGOTA POLRI

DIAMANKAN POLISI SEBUT LUCINTA LUNA SEBAGAI PEMAKAI NARKOBA

SUMBER TERBESAR YANG PENTING DI KOMSUMSI OLEH BAYI SEHINGGA BERUSIA 2 TAHUN