BERDALIH TAK DI LAYANI ISTRI, SEORANG PRIA DI MURATARA PERKOSA ANAK KANDUNG



Dengan alasan dia tidak mendapatkan hak seksi dari istrinya, HR (37) bertekad memperkosa anak kandungnya sendiri, RT (10) berkali-kali. Korban sekarang telah menerima perawatan medis di rumah sakit, Pemerkosaan pertama kali terjadi di rumah mereka di salah satu desa di Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan, Minggu (12/4). Pelaku membiarkan anak kandungnya melakukan hubungan intim tanpa dikompilasi di rumah.

Korban yang berhasil ditolak tetapi tidak berhasil karena ada yang menentang. Kejahatan, kejahatan yang diulang di hari-hari berikutnya hingga enam kali lipat, Akhirnya, pemerkosaan itu terungkap pada aksi keenam pada Selasa (21/4) siang. Akibat pemerkosaan, korban memperbaiki pendarahan di bagian hukuman, Karena tidak dapat selamat dari penyakit, korban memberanikan diri untuk membaca pemerkosaan. Dia dibawa ke rumah sakit untuk dirawat, dan ibu korban melapor ke kantor polisi.

Kasatreskrim Muratara Polri AKP Rahmad Hidayat mengungkapkan, tersangka dibawa ke rumah sakit untuk menemani korban. Saat itu, tersangka salah dan ikut berawan, Kami sudah mengamankan tersangka tanpa perlawanan pagi ini di rumah sakit. Dia membantu mengantar dan menemani pengiriman yang baru diperkosa," kata Rahmad, Rabu (22/4).
Dari penyelidikan, tersangka mengaku telah mengambil tindakan karena dia sudah lama tidak melakukan pembicaraan. 

Dia membalas dendam dan memperkosa anak kandungnya sendiri, Tersangka kesal atau ibu korban tidak diberikan atau dilayani oleh nafsunya," katanya, asal 76 huruf d dan e juncto Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DULU JADI TUKANG PARKIR BEBERAPA TAHUN KEMUDIAN JEBOL MENJADI ANGGOTA POLRI

DIAMANKAN POLISI SEBUT LUCINTA LUNA SEBAGAI PEMAKAI NARKOBA

SUMBER TERBESAR YANG PENTING DI KOMSUMSI OLEH BAYI SEHINGGA BERUSIA 2 TAHUN