BERDALIH TAK DI LAYANI ISTRI, SEORANG PRIA DI MURATARA PERKOSA ANAK KANDUNG
Dengan
alasan dia tidak mendapatkan hak seksi dari istrinya, HR (37) bertekad
memperkosa anak kandungnya sendiri, RT (10) berkali-kali. Korban sekarang telah
menerima perawatan medis di rumah sakit, Pemerkosaan pertama kali terjadi di
rumah mereka di salah satu desa di Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara
(Muratara), Sumatra Selatan, Minggu (12/4). Pelaku membiarkan anak kandungnya
melakukan hubungan intim tanpa dikompilasi di rumah.
Korban yang
berhasil ditolak tetapi tidak berhasil karena ada yang menentang. Kejahatan,
kejahatan yang diulang di hari-hari berikutnya hingga enam kali lipat, Akhirnya,
pemerkosaan itu terungkap pada aksi keenam pada Selasa (21/4) siang. Akibat
pemerkosaan, korban memperbaiki pendarahan di bagian hukuman, Karena tidak
dapat selamat dari penyakit, korban memberanikan diri untuk membaca
pemerkosaan. Dia dibawa ke rumah sakit untuk dirawat, dan ibu korban melapor ke
kantor polisi.
Kasatreskrim
Muratara Polri AKP Rahmad Hidayat mengungkapkan, tersangka dibawa ke rumah
sakit untuk menemani korban. Saat itu, tersangka salah dan ikut berawan, Kami
sudah mengamankan tersangka tanpa perlawanan pagi ini di rumah sakit. Dia
membantu mengantar dan menemani pengiriman yang baru diperkosa," kata
Rahmad, Rabu (22/4).
Dari
penyelidikan, tersangka mengaku telah mengambil tindakan karena dia sudah lama
tidak melakukan pembicaraan.
Dia membalas dendam dan memperkosa anak kandungnya
sendiri, Tersangka kesal atau ibu korban tidak diberikan atau dilayani oleh
nafsunya," katanya, asal 76 huruf d dan e juncto Pasal 81 dan atau Pasal
82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar