MUNCIKARI DI BEKUK SAAT ANTAR PSK UNTUK TAMU HOTEL DI PANGADARA


Polisi Ciamis mengundang pejabat hotel dengan inisial AJ (30) di Kabupaten Pangandaran. AJ diambil karena diketahui menjual pekerja seks (pekerja seks komersial) kepada wisatawan yang mengunjungi daerah Pangandaran, Kasat Reskrim Ciamis Polda, AKP. Risqi Dari informasi ini, ia segera menyelidiki dan bergabung dengan kegiatan AJ.

Kami kemudian mengundang AJ ketika ia mengantarkan seorang pelacur ke salah satu pelanggannya. Kami segera mengamankannya dan membawanya ke Mapolres ciamis untuk di periksa bersama sejumlah barang bukti yang ada terdapat terhadap pihak berwajib, Kepada polisi, lanjut Risqi, AJ meminta agar dia melakukan aktivitasnya menjual pelacur kepada turis yang bepergian di Pangandaran.

AJ sendiri mengaku menjual pelacur yang ia bina secara langsung dan juga online melalui aplikasi perpesanan, AJ yang bernama Risqi mendapat untung 20 persen dari harga nominal yang disepakati olehnya dan pembeli pelacur. "Pelacur ini dijual seharga Rp. 500 ribu oleh AJ. Dan dia bisa untung 20 persen dari jumlah itu," katanya.



Risqi mengungkapkan, AJ diakui memiliki 3 hingga 7 PSK yang telah ia kembangkan untuk dijual untuk turis. Atas tindakannya, AJ sekarang harus bertanggung jawab atas tindakannya di hadapan hokum, Kami menggunakan pasal 296 juncto pasal 506 KUHP," itulah beberapa penjelasan di berikan oleh malpores ciamis untuk semua perbuatan yang telah di buat si korban, itu lah beberapa intrograsi yang di dapat dari keterangan korban untuk melaksanakan aksinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DULU JADI TUKANG PARKIR BEBERAPA TAHUN KEMUDIAN JEBOL MENJADI ANGGOTA POLRI

DIAMANKAN POLISI SEBUT LUCINTA LUNA SEBAGAI PEMAKAI NARKOBA

SUMBER TERBESAR YANG PENTING DI KOMSUMSI OLEH BAYI SEHINGGA BERUSIA 2 TAHUN