MUNCIKARI DI BEKUK SAAT ANTAR PSK UNTUK TAMU HOTEL DI PANGADARA
Polisi Ciamis mengundang pejabat hotel dengan inisial AJ
(30) di Kabupaten Pangandaran. AJ diambil karena diketahui menjual pekerja seks
(pekerja seks komersial) kepada wisatawan yang mengunjungi daerah Pangandaran, Kasat
Reskrim Ciamis Polda, AKP. Risqi Dari informasi ini, ia segera menyelidiki dan
bergabung dengan kegiatan AJ.
Kami kemudian mengundang AJ ketika ia mengantarkan seorang
pelacur ke salah satu pelanggannya. Kami segera mengamankannya dan membawanya
ke Mapolres ciamis untuk di periksa bersama sejumlah barang bukti yang ada
terdapat terhadap pihak berwajib, Kepada polisi, lanjut Risqi, AJ meminta agar
dia melakukan aktivitasnya menjual pelacur kepada turis yang bepergian di
Pangandaran.
AJ sendiri mengaku menjual pelacur yang ia bina secara
langsung dan juga online melalui aplikasi perpesanan, AJ yang bernama Risqi mendapat
untung 20 persen dari harga nominal yang disepakati olehnya dan pembeli
pelacur. "Pelacur ini dijual seharga Rp. 500 ribu oleh AJ. Dan dia bisa
untung 20 persen dari jumlah itu," katanya.
Risqi mengungkapkan, AJ diakui memiliki 3 hingga 7 PSK yang
telah ia kembangkan untuk dijual untuk turis. Atas tindakannya, AJ sekarang
harus bertanggung jawab atas tindakannya di hadapan hokum, Kami menggunakan
pasal 296 juncto pasal 506 KUHP," itulah beberapa penjelasan di berikan
oleh malpores ciamis untuk semua perbuatan yang telah di buat si korban, itu
lah beberapa intrograsi yang di dapat dari keterangan korban untuk melaksanakan
aksinya.
Komentar
Posting Komentar