CEMBURU BUTA SUAMI DI NIAS SELATAN ANIAYA ISTRI HINGGA BABAK BELUR


Terbakar dengan kecemburuan membuat FDH (27) putus asa untuk menganiaya berbicara, AB (27). Karena disetujui oleh wanita untuk berbicara tentang selingkuh, FDH dianiaya secara sadis, Penganiayaan terjadi di Desa Amuri, Distrik Lolowau, Kabupaten Nias Selatan. "Insiden itu terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2020," kata Kepala Kepolisian Nias Selatan AKBP I Gede Nakti, Kamis (27/2).
Kasus ini dimulai ketika FDH kembali ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB. Dia segera menuduh istrinya selingkuh. AB telah membantah.

 Namun, FD Kirim AB untuk persetujuan dan persetujuan dengan pisau, Aku akan membunuhmu jika kamu tidak jujur," dia mengancam, FDH kemudian menarik AB ke sisi tempat tidur dan kemudian mengupasnya. Dia kemudian memanggil keluarga wanita itu untuk pulang dengan jaminan bahwa dia akan mengikatnya ke tiang listrik.

AB kemudian menarik ke dapur. Saat itu ia menendang pahanya berbicara. Wanita itu mencoba melarikan diri, tetapi FDH mengumpulkannya di depan rumah. Di sana dia kembali dianiaya sebelum diseret ke rumah dan diikat di dapur, Sebagai hasil dari tindakan FDH, AB merasa sakit di bagian tubuh pembunuhannya. Dia terluka dan trauma.

Wanita ini kemudian melaporkan tindakan pelaporan ke Mabes Polri Nias Selatan. Namun, FDH memulihkan diri Anda, Kami berhasil menangkapnya pada 16 Februari," kata Nakti, Dalam hal ini, FDH menerapkan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 15 juta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DULU JADI TUKANG PARKIR BEBERAPA TAHUN KEMUDIAN JEBOL MENJADI ANGGOTA POLRI

DIAMANKAN POLISI SEBUT LUCINTA LUNA SEBAGAI PEMAKAI NARKOBA

SUMBER TERBESAR YANG PENTING DI KOMSUMSI OLEH BAYI SEHINGGA BERUSIA 2 TAHUN