NGAKU BISA MENGAMBIL HARTA KARUN, ULAMA GADUNGAN CABULI JANDA DAN GADIS DI PANDEGLANG


Seorang pria dengan inisial ADS (53) mengklaim bahwa ulama besar berhasil menjadi anggota bulanan Desa Cikoneng, Desa Palurahan, Distrik Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten. Alasan dia terbukti mencabuli jumlah gadis dan janda, Dari jawaban sejumlah warga, tersangka datang ke Desa Cikoneng sebelumnya. Mengaku sebagai ulama besar, warga tertarik meminjamkan tempat untuk tempat tinggal tersangka, Tersangka yang meminta ulama agung ini gagal menjadi bulan penghuni, jika razia yang direncanakan di gubuk tempat tinggalnya tidak berbau petugas Polres Banjar," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP DP AKP DP AKP DP Ambarita, Kamis (23/1) .

Ambarita mengungkapkan dari penerimaan sebanyak mungkin, motif penganiayaan oleh ulama palsu meminta penduduk setempat untuk mengambil harta berlian. Dan untuk mendapatkan harta terpendam ini, tersangka ADS yang dikenal sebagai warga Kecamatan Lenteng Agung, Kabupaten Jagakarsa, Jakarta Selatan, meminta syarat, sehingga warga menyediakan janda atau perawan, Janda dan gadis itu dinyatakan sebagai tersangka sebagai pengikat harta yang harus dimiliki. Informasi bersifat sementara, ada satu janda dan 3 anak perempuan yang berusia di bawah umur yang sudah mendapat tersangka," kata Ambarita.

Begitu ada seorang janda atau seorang gadis yang ingin menjadi korban, tersangka langsung menuju ke gubuk tempat dia tinggal. Di gubuk, tersangka pura-pura melakukan ritual dan kemudian mencabuli korbannya dan bahkan menggunakan nafsunya sebagai syarat untuk mengikat harta, Berdasarkan pengakuan para wanita yang dihadapkan dengan mereka yang mengaku dianiaya dan yang dipukul. Tersangka juga meminta DAM (denda) sebesar Rp. 5 juta untuk orang-orang yang ingin mendapatkan berlian di harta, tetapi tidak bisa mendapatkan gadis atau janda dari orang yang meminta harta, "jelas Ambarita.

Setelah mengetahui penyimpangan dalam ritual mengambil harta oleh tersangka, warga mulai curiga. Warga yang telah dinyalakan untuk memulai penggerebekan untuk merencanakan tersangka, Belum ada rencana yang telah dilaksanakan, petugas Kantor Polisi Banjar segera diinformasikan dan bertindak segera dengan membawa tersangka ke kantor polisi. Mengantisipasi pembaruan yang tidak perlu tersangka segera diamankan ke Markas Besar Kepolisian Pandeglang," kata Ambarita.

Dari tempat tinggal tersangka di bukti, 1 potong tasbih, 2 botol minyak buluh perindu, 8 lembar gelang kuningan dibungkus kain putih, 1 botol plastik diisi dengan bubuk bambu kuning, 1 potong batu akik dan 2 potong BRI dan Buku tabungan BCA, Atas tindakan ini, tersangka didakwa. Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang amandemen kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan jaminan 15 tahun penjara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DULU JADI TUKANG PARKIR BEBERAPA TAHUN KEMUDIAN JEBOL MENJADI ANGGOTA POLRI

DIAMANKAN POLISI SEBUT LUCINTA LUNA SEBAGAI PEMAKAI NARKOBA

SUMBER TERBESAR YANG PENTING DI KOMSUMSI OLEH BAYI SEHINGGA BERUSIA 2 TAHUN