INILAH BEBERAPA ALASAN SAKIT HATI DAN CINTA SEGITIGA, INI FAKTA PEMBUNUHAN HAKIM PN MEDAN
Pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55),
terbunuh dalam sebuah pola sakit hati dan cinta segitiga. JP (42) membantu
saudaranya RF (29) menghabisi lelaki itu atas perintah ZH (41), istri korban
yang terluka, ZH, JP dan RF secara resmi menjadi tersangka dan mulai dibuka
Rabu (8/1). Penentuan tersangka dan penahanan sekitar 40 hari setelah
pembunuhan. Mengapa perlu waktu lama, karena penyidik perlu bukti, mereka
tidak mengatakan. Perlu bukti bahwa pada akhirnya semua pekerjaan penyidik
ini akan didelegasikan ke kantor kejaksaan," kata Kepala Kepolisian
Daerah Sumut Inspektur Jenderal Polisi Sumatera Utara. Pol Martii Sormin, Rabu
(1/8).
Pembunuhan berencana ini
dimotivasi oleh sakit hati dan cinta segitiga. Namun Martuani tidak
mengungkapkannya dengan jelas, Motifnya sedang diselidiki oleh penyidik, tetapi
kami menang, ini hanya dugaan yang akan dibuktikan oleh penyidik, adalah
masalah rumah tangga sehingga masalah ini terjadi," kata Martuani, ZH dan
Jamaluddin menikah pada tahun 2011. Mereka diberkati dengan seorang putrid, Seiring
berjalannya waktu, ZH cemburu karena dia ditipu oleh Jamaluddin. Dia bermaksud
untuk menyelesaikan permintaan pada Maret 2019 dengan meminta bantuan Liber J
Hutasoit. Tetapi pria ini menolak.
Pada akhir 2018, ZH berkenalan dengan JP karena anak-anak
mereka berada di sekolah yang sama. Wanita itu curhat pada JP dan akhirnya ZH
dan JP berselingkuh. Namun Martuani juga menyatakan bahwa ia masih dalam
informasi tentang hubungan ini. "Kami akan menjelajahinya nanti,"
kata Martuani, Pada 25 November 2019, ZH dan JP bertemu di Coffee Town di
Ringroad Medan. RF ke RF. RF kemudian diberikan Rp. 2 juta untuk membeli 1
(satu) unit ponsel kecil, 2 pasang sepatu, 2 potong kaos, dan sarung tangan.
Pada 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia
Barat, JP dan RF dijemput oleh ZH menggunakan Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar
Johor, Jalan Karya Wisata. Mereka pergi ke rumah korban dan langsung masuk ke
garasi, JP dan RF keluar dari mobil dan memasuki rumah, sementara ZH menutup
pagar garasi mobil kemudian mengantarkan JP dan RF ke lantai 3 rumahnya.
Keduanya menunggu sinyal dari ZH untuk mengeksekusi Jamaluddin. Sekitar pukul
20:00 Waktu Indonesia Barat, ZH naik ke lantai 3 membawa minuman air mineral ke
JP dan RF.
Sekitar pukul 21:00 WIB, ZH kembali ke lantai 3 untuk
melihat JP dan RF. Pada tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, ZH
kembali ke lantai 3 dan memberikan instruksi kepada JP dan RF untuk turun dan
memimpin jalan ke kamar korban, Di dalam kamar, JP dan RF melihat korban tidur
di sarung dan tidak mengenakan pakaian. Putrinya K tidur di tempat tidur,
sementara ZH mengambil posisi di tengah, RF dan JP kemudian menghabisi korban
dengan mencekiknya dengan kain dari kasur. ZH membantu sambil menenangkan
putrinya yang terbangun.
"Pembunuhan itu cukup baik, tanpa bukti, tanpa
kekerasan, korban dibunuh dengan penyiraman sehingga dia kehabisan napas,
sehingga membuktikan hasil laboratorium forensik bahwa korban diduga meninggal
karena mati lemas," jelas Martuani, Setelah korban meninggal, sekitar
pukul 03.00 WIB, JP, RF dan ZH sepakat untuk membuang mayat korban di daerah
Berastagi. Korban mengenakan baju PN Medan dan celana hijau, Korban kemudian
dimasukkan ke dalam mobilnya, Toyota Prado BK 77 HD. Dia ditempatkan di kursi
baris kedua.
JP mengendarai mobil korban dan RF duduk di kiri depan.
Sementara ZH membuka dan menutup pagar garasi, Mereka kemudian pindah ke rumah
orangtua RF di Jalan Silangge untuk mengambil sepeda motor Honda Vario Black,
BK 5898 AET. Mereka kemudian bergerak menuju Berastagi. Namun sejauh Jalan
Jamin Ginting, dekat Kantor Kades Bintang Meriah, mereka berbalik karena ada
kemacetan lalu lintas. Mereka akhirnya merilis mobil yang berisi korban dalam
sebuah mesin yang berubah menjadi jurang perkebunan kelapa sawit di Desa Sukarame,
Kutalimbaru, Deli Serdang. JP dan RF kemudian meninggalkan lokasi dengan sepeda
motor.
Ketiga tersangka telah disetujui untuk perencanaan. Mereka
didakwa dengan Pasal 340 ayat 338 Jo pasal 55 ayat (1) 1e. "Ancamannya
adalah hukuman mati," jelas Martuani, Seperti diberitakan, Jamaluddin yang
juga menerbitkan Public Relations Distrik Medan ditemukan tak bernyawa di kursi
tengah Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD.
Kendaraan mewah
yang berisi jenazah hakim Pengadilan Negeri Medan itu ditemukan di jurang di
kawasan perkebunan sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Jumat (29/11), Bagian
depan mobil rusak karena menabrak pohon palem. Airbagnya juga terbuka.
Tubuh Jamaluddin diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan,
Jumat (29/11) malam. Jasadnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya,
Aceh, Sabtu (30/11), Selanjutnya, polisi memastikan Jamaluddin adalah korban
pembunuhan. Dia diperkirakan mati antara 12 dan 20 jam sebelum diotopsi
Komentar
Posting Komentar