INILAH BEBERAPA ALASAN SAKIT HATI DAN CINTA SEGITIGA, INI FAKTA PEMBUNUHAN HAKIM PN MEDAN


Pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55), terbunuh dalam sebuah pola sakit hati dan cinta segitiga. JP (42) membantu saudaranya RF (29) menghabisi lelaki itu atas perintah ZH (41), istri korban yang terluka, ZH, JP dan RF secara resmi menjadi tersangka dan mulai dibuka Rabu (8/1). Penentuan tersangka dan penahanan sekitar 40 hari setelah pembunuhan. Mengapa perlu waktu lama, karena penyidik ​​perlu bukti, mereka tidak mengatakan. Perlu bukti bahwa pada akhirnya semua pekerjaan penyidik ​​ini akan didelegasikan ke kantor kejaksaan," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumut Inspektur Jenderal Polisi Sumatera Utara. Pol Martii Sormin, Rabu (1/8).

Pembunuhan berencana ini dimotivasi oleh sakit hati dan cinta segitiga. Namun Martuani tidak mengungkapkannya dengan jelas, Motifnya sedang diselidiki oleh penyidik, tetapi kami menang, ini hanya dugaan yang akan dibuktikan oleh penyidik, adalah masalah rumah tangga sehingga masalah ini terjadi," kata Martuani, ZH dan Jamaluddin menikah pada tahun 2011. Mereka diberkati dengan seorang putrid, Seiring berjalannya waktu, ZH cemburu karena dia ditipu oleh Jamaluddin. Dia bermaksud untuk menyelesaikan permintaan pada Maret 2019 dengan meminta bantuan Liber J Hutasoit. Tetapi pria ini menolak.

Pada akhir 2018, ZH berkenalan dengan JP karena anak-anak mereka berada di sekolah yang sama. Wanita itu curhat pada JP dan akhirnya ZH dan JP berselingkuh. Namun Martuani juga menyatakan bahwa ia masih dalam informasi tentang hubungan ini. "Kami akan menjelajahinya nanti," kata Martuani, Pada 25 November 2019, ZH dan JP bertemu di Coffee Town di Ringroad Medan. RF ke RF. RF kemudian diberikan Rp. 2 juta untuk membeli 1 (satu) unit ponsel kecil, 2 pasang sepatu, 2 potong kaos, dan sarung tangan.

Pada 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat, JP dan RF dijemput oleh ZH menggunakan Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata. Mereka pergi ke rumah korban dan langsung masuk ke garasi, JP dan RF keluar dari mobil dan memasuki rumah, sementara ZH menutup pagar garasi mobil kemudian mengantarkan JP dan RF ke lantai 3 rumahnya. Keduanya menunggu sinyal dari ZH untuk mengeksekusi Jamaluddin. Sekitar pukul 20:00 Waktu Indonesia Barat, ZH naik ke lantai 3 membawa minuman air mineral ke JP dan RF.

Sekitar pukul 21:00 WIB, ZH kembali ke lantai 3 untuk melihat JP dan RF. Pada tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, ZH kembali ke lantai 3 dan memberikan instruksi kepada JP dan RF untuk turun dan memimpin jalan ke kamar korban, Di dalam kamar, JP dan RF melihat korban tidur di sarung dan tidak mengenakan pakaian. Putrinya K tidur di tempat tidur, sementara ZH mengambil posisi di tengah, RF dan JP kemudian menghabisi korban dengan mencekiknya dengan kain dari kasur. ZH membantu sambil menenangkan putrinya yang terbangun.

"Pembunuhan itu cukup baik, tanpa bukti, tanpa kekerasan, korban dibunuh dengan penyiraman sehingga dia kehabisan napas, sehingga membuktikan hasil laboratorium forensik bahwa korban diduga meninggal karena mati lemas," jelas Martuani, Setelah korban meninggal, sekitar pukul 03.00 WIB, JP, RF dan ZH sepakat untuk membuang mayat korban di daerah Berastagi. Korban mengenakan baju PN Medan dan celana hijau, Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobilnya, Toyota Prado BK 77 HD. Dia ditempatkan di kursi baris kedua.

JP mengendarai mobil korban dan RF duduk di kiri depan. Sementara ZH membuka dan menutup pagar garasi, Mereka kemudian pindah ke rumah orangtua RF di Jalan Silangge untuk mengambil sepeda motor Honda Vario Black, BK 5898 AET. Mereka kemudian bergerak menuju Berastagi. Namun sejauh Jalan Jamin Ginting, dekat Kantor Kades Bintang Meriah, mereka berbalik karena ada kemacetan lalu lintas. Mereka akhirnya merilis mobil yang berisi korban dalam sebuah mesin yang berubah menjadi jurang perkebunan kelapa sawit di Desa Sukarame, Kutalimbaru, Deli Serdang. JP dan RF kemudian meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.

Ketiga tersangka telah disetujui untuk perencanaan. Mereka didakwa dengan Pasal 340 ayat 338 Jo pasal 55 ayat (1) 1e. "Ancamannya adalah hukuman mati," jelas Martuani, Seperti diberitakan, Jamaluddin yang juga menerbitkan Public Relations Distrik Medan ditemukan tak bernyawa di kursi tengah Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD.

 Kendaraan mewah yang berisi jenazah hakim Pengadilan Negeri Medan itu ditemukan di jurang di kawasan perkebunan sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Jumat (29/11), Bagian depan mobil rusak karena menabrak pohon palem. Airbagnya juga terbuka.

Tubuh Jamaluddin diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Jumat (29/11) malam. Jasadnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11), Selanjutnya, polisi memastikan Jamaluddin adalah korban pembunuhan. Dia diperkirakan mati antara 12 dan 20 jam sebelum diotopsi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DULU JADI TUKANG PARKIR BEBERAPA TAHUN KEMUDIAN JEBOL MENJADI ANGGOTA POLRI

DIAMANKAN POLISI SEBUT LUCINTA LUNA SEBAGAI PEMAKAI NARKOBA

SUMBER TERBESAR YANG PENTING DI KOMSUMSI OLEH BAYI SEHINGGA BERUSIA 2 TAHUN