TERGODA BELI TUYUL, WARIA DI KEBUMEN MALAH TERTIPU HINGGA 20 JUTA
Mengklaim mampu menyediakan tuyul, AG (26), warga Desa
Tirtomoyo, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, memberikan bantuan. Ia
diterima untuk dapat menggandakan uang melalui layanan tuyul. Syaratnya,
menyerahkan mahar Rp20 juta, Kepala Kepolisian Kebumen, AKBP Rudy Cahya
Kurniawan mengatakan tersangka AG membuat perjanjian untuk Yatin (38), seorang
warga Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.
Penipuan bermula saat Yatin, seorang waria sedang nongkrong
di Stadion Kebumen Candradimuka, Senin (18/11) malam. Kepada tersangka, Yatin
mengatakan kepada saya bahwa dia ingin berhenti, Tapi kecurigaan korban
memunculkan niat jahat dari tersangka untuk menipu dia," kata Rudy, Jumat
Kepada korban, tersangka mengaku bisa menyelamatkan orang
kaya secara tiba-tiba. Para pelaku menawarkan bantuan dalam membuat denda,
Tuyul yang akan diberikan kepada korban, Rupanya Yatin percaya dan menyerahkan
mahar sebesar Rp20 untuk tersangka, Senin (25/12) malam, di Lingkungan Stadion
Candradimuka. Setelah dua hari setelah tanda selesai, Tuyul yang dijanjikan
akan dikirim ke korban yang tidak datang, dan tersangka menghilang.
Rp20 juta milik korban dibeli oleh korban mobil. Rp20 juta
milik korban adalah hasil pinjaman kepada Anda," kata AKBP Rudy, Tersangka
kemudian dibawa ke Unit Kriminal Kepolisian Kebumen, Kamis (26/12), pada sore
hari di wilayah Kabupaten Gombong. Sebagai akibat dari tindakannya, tersangka
didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara
Komentar
Posting Komentar