TERGODA BELI TUYUL, WARIA DI KEBUMEN MALAH TERTIPU HINGGA 20 JUTA



Mengklaim mampu menyediakan tuyul, AG (26), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, memberikan bantuan. Ia diterima untuk dapat menggandakan uang melalui layanan tuyul. Syaratnya, menyerahkan mahar Rp20 juta, Kepala Kepolisian Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan tersangka AG membuat perjanjian untuk Yatin (38), seorang warga Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.

Penipuan bermula saat Yatin, seorang waria sedang nongkrong di Stadion Kebumen Candradimuka, Senin (18/11) malam. Kepada tersangka, Yatin mengatakan kepada saya bahwa dia ingin berhenti, Tapi kecurigaan korban memunculkan niat jahat dari tersangka untuk menipu dia," kata Rudy, Jumat
Kepada korban, tersangka mengaku bisa menyelamatkan orang kaya secara tiba-tiba. Para pelaku menawarkan bantuan dalam membuat denda, Tuyul yang akan diberikan kepada korban, Rupanya Yatin percaya dan menyerahkan mahar sebesar Rp20 untuk tersangka, Senin (25/12) malam, di Lingkungan Stadion Candradimuka. Setelah dua hari setelah tanda selesai, Tuyul yang dijanjikan akan dikirim ke korban yang tidak datang, dan tersangka menghilang.

Rp20 juta milik korban dibeli oleh korban mobil. Rp20 juta milik korban adalah hasil pinjaman kepada Anda," kata AKBP Rudy, Tersangka kemudian dibawa ke Unit Kriminal Kepolisian Kebumen, Kamis (26/12), pada sore hari di wilayah Kabupaten Gombong. Sebagai akibat dari tindakannya, tersangka didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DULU JADI TUKANG PARKIR BEBERAPA TAHUN KEMUDIAN JEBOL MENJADI ANGGOTA POLRI

DIAMANKAN POLISI SEBUT LUCINTA LUNA SEBAGAI PEMAKAI NARKOBA

SUMBER TERBESAR YANG PENTING DI KOMSUMSI OLEH BAYI SEHINGGA BERUSIA 2 TAHUN