MENIPU PULUHAN JEMAHAAH UMROH DI KOTA GORONTALO, DAN TERSANGKA NMR KABUR UANG MILAYARAN RUPIAH




Kepolisian Daerah Gorontalo mengungkapkan kasus-kasus penanganan pengadilan dan penggabungan dalam mengatur perjalanan ziarah dengan tersangka dengan inisial NMR, Kepala Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, Jumat (27/10), mengatakan jumlah korban yang termasuk dalam kasus ini adalah 60 orang yang tidak bisa pergi ke tanah suci untuk melakukan umrah.

Dalam hal ini, dana dari peziarah yang dikumpulkan oleh NMR berjumlah Rp1.081 miliar dalam mode yang diterima sebagai pemilik perjalanan Mutmainah," katanya, Wahyu mengungkapkan bahwa NMR merekrut calon jemaah haji dari ringkasan daerah, seperti Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara, NMR menawarkan biaya perjalanan Umrah dengan harga murah dengan fasilitas hotel bintang lima," katanya.

Kepala Hubungan Masyarakat menjelaskan, selain itu, juga mengundang agen agen perjalanan cabang Jakarta untuk merekrut calon jemaah haji Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara, Motif tersangka adalah perjalanan resmi Mutmainah yang dirintis demi keuntungan," katanya.

Sebagai hasil dari tindakannya, NMR dapat didakwa dengan pasal 124, juncto pasal 117 anak perusahaan pasal 122, juncto pasal 115 Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang organisasi haji dan umroh haji, juncto pasal 378 anak perusahaan 372 artikel KHUP. Tersangka dapat diberikan hukuman penjara maksimal kebebasan bertahun-tahun dan denda maksimal Rp8 miliar," lanjutnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DULU JADI TUKANG PARKIR BEBERAPA TAHUN KEMUDIAN JEBOL MENJADI ANGGOTA POLRI

DIAMANKAN POLISI SEBUT LUCINTA LUNA SEBAGAI PEMAKAI NARKOBA

SUMBER TERBESAR YANG PENTING DI KOMSUMSI OLEH BAYI SEHINGGA BERUSIA 2 TAHUN