MENIPU PULUHAN JEMAHAAH UMROH DI KOTA GORONTALO, DAN TERSANGKA NMR KABUR UANG MILAYARAN RUPIAH
Kepolisian Daerah Gorontalo mengungkapkan kasus-kasus
penanganan pengadilan dan penggabungan dalam mengatur perjalanan ziarah dengan
tersangka dengan inisial NMR, Kepala Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri
Cahyono di Gorontalo, Jumat (27/10), mengatakan jumlah korban yang termasuk
dalam kasus ini adalah 60 orang yang tidak bisa pergi ke tanah suci untuk
melakukan umrah.
Dalam hal ini, dana dari peziarah yang dikumpulkan oleh NMR
berjumlah Rp1.081 miliar dalam mode yang diterima sebagai pemilik perjalanan
Mutmainah," katanya, Wahyu mengungkapkan bahwa NMR merekrut calon jemaah
haji dari ringkasan daerah, seperti Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi
Utara, NMR menawarkan biaya perjalanan Umrah dengan harga murah dengan
fasilitas hotel bintang lima," katanya.
Kepala Hubungan Masyarakat menjelaskan, selain itu, juga
mengundang agen agen perjalanan cabang Jakarta untuk merekrut calon jemaah haji
Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara, Motif tersangka adalah
perjalanan resmi Mutmainah yang dirintis demi keuntungan," katanya.
Sebagai hasil dari tindakannya, NMR dapat didakwa dengan
pasal 124, juncto pasal 117 anak perusahaan pasal 122, juncto pasal 115 Undang-Undang
nomor 8 tahun 2019 tentang organisasi haji dan umroh haji, juncto pasal 378
anak perusahaan 372 artikel KHUP. Tersangka dapat diberikan hukuman penjara
maksimal kebebasan bertahun-tahun dan denda maksimal Rp8 miliar,"
lanjutnya
Komentar
Posting Komentar