PULUHAN RIBU NAPI DI SUMUT DAPAT REMISI IDUL FITRI LANGSUNG BEBAS



Sebanyak 13.077 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Sebanyak 59 di antaranya langsung bebas setelah memperoleh pemotongan masa hukuman itu.

Dari total 13.077 ‎warga binaan yang menerima remisi pada Hari Raya Idul Fitri kali ini, yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I berjumlah 13.018 orang, dan remisi khusus seluruhnya atau RK II sebanyak 59 orang," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Josua Ginting, Jumat (22/5).

Didasarkan pada regulasinya, napi perkara kriminal umum yang mendapatkan remisi berjumlah 7.436 orang. Sementara napi yang sebelumnya terlibat tindak pidana khusus sehingga remisinya diatur PP 28 Tahun 2006 berjumlah 736 orang, dan yang diatur PP 99 Tahun 2012 berjumlah 4.905 orang.

Remisi yang didapatkan para napi bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Dengan pemotongan masa tahanan itu, penerima RK II langsung bebas pada Lebaran 2020. Surat Keputusan (SK) remisi akan diserahkan masing-masing kepala Lapas dan Rutan seusai salat Idul Fitri.
13.077 narapidana yang mendapatkan remisi ini merupakan bagian dari 20.041 warga binaan yang beragama Islam di Sumut. "Hingga 22 Mei 2020, jumlah warga binaan di Sumut mencapai 31.796 orang," pungkas Josua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DULU JADI TUKANG PARKIR BEBERAPA TAHUN KEMUDIAN JEBOL MENJADI ANGGOTA POLRI

DIAMANKAN POLISI SEBUT LUCINTA LUNA SEBAGAI PEMAKAI NARKOBA

SUMBER TERBESAR YANG PENTING DI KOMSUMSI OLEH BAYI SEHINGGA BERUSIA 2 TAHUN