PULUHAN RIBU NAPI DI SUMUT DAPAT REMISI IDUL FITRI LANGSUNG BEBAS
Sebanyak 13.077 narapidana di Sumatera Utara (Sumut)
mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 1441
H. Sebanyak 59 di antaranya langsung bebas setelah memperoleh pemotongan masa
hukuman itu.
Dari total 13.077 warga binaan yang menerima remisi pada
Hari Raya Idul Fitri kali ini, yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK
I berjumlah 13.018 orang, dan remisi khusus seluruhnya atau RK II sebanyak 59
orang," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Josua
Ginting, Jumat (22/5).
Didasarkan pada regulasinya, napi perkara kriminal umum yang
mendapatkan remisi berjumlah 7.436 orang. Sementara napi yang sebelumnya
terlibat tindak pidana khusus sehingga remisinya diatur PP 28 Tahun 2006
berjumlah 736 orang, dan yang diatur PP 99 Tahun 2012 berjumlah 4.905 orang.
Remisi yang didapatkan para napi bervariasi mulai dari 15
hari hingga 2 bulan. Dengan pemotongan masa tahanan itu, penerima RK II
langsung bebas pada Lebaran 2020. Surat Keputusan (SK) remisi akan diserahkan
masing-masing kepala Lapas dan Rutan seusai salat Idul Fitri.
13.077 narapidana yang mendapatkan remisi ini merupakan
bagian dari 20.041 warga binaan yang beragama Islam di Sumut. "Hingga 22
Mei 2020, jumlah warga binaan di Sumut mencapai 31.796 orang," pungkas
Josua.
Komentar
Posting Komentar