JOGET DUGEM SAMBIL PAKAI MUKENA PRIA ABG OKI DI BEKUK POLISI INI KETERANGAN
Pencipta dan penyebar video seseorang mengenakan mukena dan
menari dugem diiringi musik remix akhirnya ditangkap oleh polisi. Pelakunya
tidak lain adalah putra baru Gede (ABG) bernama Debi Rizki Putra (18), warga
Baturaja Timur, Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Dia
ditangkap di rumah tanpa perlawanan harian setelah videonya menjadi viral pada
Rabu (6/5) malam. Bukti dijamin oleh unit ponsel biru dan motif bunga putih.
Tindakan membunuh saat menyelesaikan sholat subuh di rumah,
Selasa (5/5) pukul 05.30 WIB. Dia membuat konten video dalam doa disertai
dengan musik remix sambil menari dan mengenakan mukena, Dia berbagi rekaman
video dalam status akun WhatsApp-nya. Dia kemudian memposting video di akun
Instagram-nya dan membagikannya dengan beberapa akun publik seperti
@Baturajatoday, @Pelambang_lapor, @Manaberita @Martapura pedia,
@MartapuraUpdate, dan @Palembangsekilas.
Merasa pembunuhan itu adalah kejahatan penistaan agama,
seorang warga melaporkan kasus itu ke polisi dan ditangkap tanpa perlawanan setiap
hari setelah membuat video, Kepala Unit Investigasi Kriminal AKP OKU Wahyu
Setyo mengungkapkan Pranoto, tersangka mengakui bahwa tindakannya hanya alasan
yang menyenangkan. Namun demikian.
Pasal 28 ayat (2)
bersama dengan Pasal 45 huruf A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
berubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal
156 huruf A KUHP dengan risiko 12 tahun penjara, Tersangka mengaku hanya
bersenang-senang, tetapi bertindak melawan hukum," kata Wahyu, Sabtu
(9/5).
Dia mengatakan video itu viral di media sosial dan menerima
banyak kritik dari banyak pihak. Sebelum penangkapan, penyidik juga
berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait aksi dalam Islam, Video
itu menantang, menyebabkan permusuhan dan menodai agama," pungkasnya
Komentar
Posting Komentar