DIANGGAP LALAI SOPIR BAJAJ DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA TABRAK BUS DI TRANSJAKARTA
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka untuk Daryono
(41), sopir bajaj dalam kasus tabrakan antara bus Transjakarta dan bajaj di
persimpangan Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/5) lalu, Kasubdit
Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar
mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan olah tempat kejadian perkara
(TKP) di lokasi kecelakaan, Kamis (28/5).
Pengemudi bajaj dijerat pasal 310 ayat 4 KUHP karena kelalaiannya
menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan orang meninggal dunia.
Ancaman pidananya adalah 6 tahun maksimal penjara dengan denda
sebanyak-banyaknya Rp 12 juta, Penetapan tersangka berdasarkan hasil olah TKP
dan pengumpulan barang bukti berupa video rekaman CCTV dan keterangan
saksi," kata Fahri, Fahri mengatakan, bus Transjakarta melalui jalan utama
dari halte ke arah Bintang Mas. Sementara jalan yang dilalui pengemudi bajaj
itu bukan jalan utama.
Tata cara berlalu lintas, kata Fahri, apabila ukuran jalan
tidak sama, yang diprioritaskan adalah jalan utama. Kewajiban dari si pengemudi
bajaj adalah berhenti dulu ketika melihat bus Transjakarta dan membiarkan kendaraan
itu melintas lebih dahulu, Yang terjadi saat itu, sopir bajaj tetap berusaha
jalan," ujar Fahri, Untuk menghindari tabrakan, sopir bajaj membanting
setir ke kiri. Karena oleng, seorang penumpangnya terjatuh dan terlempar keluar
bajaj.
Terjatuh dulu, baru tersenggol. Makanya kita tetapkan sopir
bajaj ini sebagai tersangka," tegas Fahri, Satu orang tewas saat
kecelakaan maut terjadi antara Bus Transjakarta B 7368 TGB dengan Bajaj B 1415
FZ di Persimpangan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/5), Satu
penumpang atas nama Aji Sofyan Syahputra, warga Kemayoran terpental dan
meninggal di tempat.
Komentar
Posting Komentar