MODUS JAGA KELUARGA, EKS NAPI BEBAS ASIMILASI BAWA KABUR 2 PONSEL PASIEN



Mantan narapidana bebas dari program asimilasi Covid-19 di Sumatera Selatan Masuk ke ruang perawatan pasien di rumah sakit dan bawa ponsel, Pelaku bernama Pinus Jumhori Irawan (33), warga Desa, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara. Kejahatan itu dilakukan dalam mode dijaga yang dilaksanakan di Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau, Kamis (9/4).

Situasi sepi karena sudah larut malam, digunakan untuk melakukan aksinya. Dia mencari di kamar pasien untuk menemukan mangsa, Di salah satu ruang perawatan, lihat dua unit ponsel milik seorang pasien bernama Kisti (23) yang sedang tidur. Para pelaku masuk dan dengan cepat mencurinya dan kembali ke rumah.

Polisi Regional Kasukreskrim Lubuklinggau AKP Alex Andriyan mengungkapkan, sebagai awal penyelidikan, meminta bantuan dari rumah sakit untuk membuka CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Jelas ada pertempuran, Dalam hitungan jam kami curiga kami ditangkap. Tersangka mengaku dialah pelakunya," kata Alex, Senin (13/4).

Selama penangkapan, bukti dua unit ponsel milik tersangka dan sepeda motor milik tersangka diamankan. Dia kembali ke tahanan polisi sementara dia hanya menghirup udara bebas selama tiga hari karena dia dirawat di tahanan Covid-19-free, Tersangka tunduk pada Pasal 363 tentang pencurian, ancamannya bisa tujuh tahun penjara," pungkasnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DULU JADI TUKANG PARKIR BEBERAPA TAHUN KEMUDIAN JEBOL MENJADI ANGGOTA POLRI

DIAMANKAN POLISI SEBUT LUCINTA LUNA SEBAGAI PEMAKAI NARKOBA

SUMBER TERBESAR YANG PENTING DI KOMSUMSI OLEH BAYI SEHINGGA BERUSIA 2 TAHUN