MODUS JAGA KELUARGA, EKS NAPI BEBAS ASIMILASI BAWA KABUR 2 PONSEL PASIEN
Mantan narapidana bebas dari program asimilasi Covid-19 di
Sumatera Selatan Masuk ke ruang perawatan pasien di rumah sakit dan bawa
ponsel, Pelaku bernama Pinus Jumhori Irawan (33), warga Desa, Kecamatan Karang
Jaya, Musi Rawas Utara. Kejahatan itu dilakukan dalam mode dijaga yang
dilaksanakan di Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau, Kamis (9/4).
Situasi sepi karena sudah larut malam, digunakan untuk
melakukan aksinya. Dia mencari di kamar pasien untuk menemukan mangsa, Di salah
satu ruang perawatan, lihat dua unit ponsel milik seorang pasien bernama Kisti
(23) yang sedang tidur. Para pelaku masuk dan dengan cepat mencurinya dan
kembali ke rumah.
Polisi Regional Kasukreskrim Lubuklinggau AKP Alex Andriyan
mengungkapkan, sebagai awal penyelidikan, meminta bantuan dari rumah sakit
untuk membuka CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Jelas ada pertempuran, Dalam
hitungan jam kami curiga kami ditangkap. Tersangka mengaku dialah
pelakunya," kata Alex, Senin (13/4).
Selama penangkapan, bukti dua unit ponsel milik tersangka
dan sepeda motor milik tersangka diamankan. Dia kembali ke tahanan polisi
sementara dia hanya menghirup udara bebas selama tiga hari karena dia dirawat
di tahanan Covid-19-free, Tersangka tunduk pada Pasal 363 tentang pencurian,
ancamannya bisa tujuh tahun penjara," pungkasnya
Komentar
Posting Komentar