PENGADILAN SINGAPORE HUKUM 3 WNI TERLIBAT PENDANAAN KELOMPOK TERORIS
Dua warga negara asing dari Tiongkok ditangkap oleh Kantor
Polisi Jakarta Utara karena dipindahkan oleh salon kecantikan ilegal di
Penjaringan. Keduanya membebaskan pria dan wanita itu karena mereka membuka
salon tanpa izin medis.
Dua tersangka, yaitu inisial DN dan inisial DS. Setiap warga
Tionghoa yang melakukan perawatan medis tanpa izin," kata Kapolres Jakarta
Utara Komisaris Besar Budhi Herdi di Mabes Polres Jakarta Utara, dilansir
Antara, Jumat (15/11).
Aktor Menggunakan Visa Keluarga Budhi menjelaskan, tersangka
DN menggunakan visa keluarga untuk masuk ke Indonesia dan tidak diizinkan
bekerja.
tetapi DN menjadi pemilik salon kecantikan. Sementara tersangka DS
menggunakan visa dagang yang juga tidak diizinkan untuk perawatan medis, Apa
yang harus mereka lakukan telah dilanggar dari izin tinggal yang
diberikan," tegasnya.
Salon Kecantikan di Penjaringan Area Salon kecantikan ilegal
dalam hal ini adalah "Nana Alis Beauty Indonesia" di Rukan Exclusive
Block A Nomor 17 Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Salon yang
menerima layanan membuat lipatan mata dengan operasi dan menghilangkan lemak
pada kelopak mata.
Salon sudah beroperasi sejak 2017 dan sudah ada banyak
pasien," kata kepala polisi, Untuk sekali aksi ditentukan dengan harga
antara Rp6,5 juta hingga Rp9 juta per satu kelopak mata. Para tersangka didakwa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal
83 junto pasal 64, pasal 197 junto pasal 106, pasal 196 junto pasal 98 dan
pasal 198 junto pasal 108, 15 tahun dan denda maksimum Rp1,5 miliar
Komentar
Posting Komentar