PENGADILAN SINGAPORE HUKUM 3 WNI TERLIBAT PENDANAAN KELOMPOK TERORIS



Dua warga negara asing dari Tiongkok ditangkap oleh Kantor Polisi Jakarta Utara karena dipindahkan oleh salon kecantikan ilegal di Penjaringan. Keduanya membebaskan pria dan wanita itu karena mereka membuka salon tanpa izin medis.

Dua tersangka, yaitu inisial DN dan inisial DS. Setiap warga Tionghoa yang melakukan perawatan medis tanpa izin," kata Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi di Mabes Polres Jakarta Utara, dilansir Antara, Jumat (15/11).
Aktor Menggunakan Visa Keluarga Budhi menjelaskan, tersangka DN menggunakan visa keluarga untuk masuk ke Indonesia dan tidak diizinkan bekerja.

 tetapi DN menjadi pemilik salon kecantikan. Sementara tersangka DS menggunakan visa dagang yang juga tidak diizinkan untuk perawatan medis, Apa yang harus mereka lakukan telah dilanggar dari izin tinggal yang diberikan," tegasnya.

Salon Kecantikan di Penjaringan Area Salon kecantikan ilegal dalam hal ini adalah "Nana Alis Beauty Indonesia" di Rukan Exclusive Block A Nomor 17 Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Salon yang menerima layanan membuat lipatan mata dengan operasi dan menghilangkan lemak pada kelopak mata.

Salon sudah beroperasi sejak 2017 dan sudah ada banyak pasien," kata kepala polisi, Untuk sekali aksi ditentukan dengan harga antara Rp6,5 juta hingga Rp9 juta per satu kelopak mata. Para tersangka didakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 83 junto pasal 64, pasal 197 junto pasal 106, pasal 196 junto pasal 98 dan pasal 198 junto pasal 108, 15 tahun dan denda maksimum Rp1,5 miliar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DULU JADI TUKANG PARKIR BEBERAPA TAHUN KEMUDIAN JEBOL MENJADI ANGGOTA POLRI

DIAMANKAN POLISI SEBUT LUCINTA LUNA SEBAGAI PEMAKAI NARKOBA

SUMBER TERBESAR YANG PENTING DI KOMSUMSI OLEH BAYI SEHINGGA BERUSIA 2 TAHUN