POLISI BONGKAR PRAKTIK PEMBUATAN DOKUMEN PALSU MULAI DARI SIM HINGGA AKTE KELAHIRAN



Kantor Polisi Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap tiga penyedia pembuatan dokumen palsu. Ketiganya, yaitu FRN, AW, dan DS diambil di tiga lokasi berbeda di wilayah Tangerang, Kepala Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra mengatakan kasus ini terkait dengan calon karyawan Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang terdaftar dengan KTP (kartu identitas) yang tidak valid.

Saat menjawab, dia mengaku mendapatkan KTP dari pembelian di media sosial, di mana proses pembuatannya hanya satu hari," kata Adi, Selasa (2/2/2020), Mendapatkan informasi ini, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Tim Cyber ​​Cyber ​​Metro Jaya untuk mencari lokasi pengawasan, Ketika ditangkap di pengadilan, ditemukan bukti berupa blanko palsu, kertas gading, dan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu dan juga beberapa dokumen palsu yang siap didistribusikan," jelasnya.

Beberapa dokumen palsu yang ditemukan adalah KTP, SIM, ijazah, surat cerai, buku nikah, dan sebagainya. Para pelaku juga menjual dokumen palsu mulai dari Rp 100.000 - Rp 500.000, Kalau ijazah dan sertifikat perceraian membawa 100.000 hingga 300 ribu tergantung negosiasi dengan pelanggan, sedangkan KTP dan SIM Rp 400 ribu hingga 500 ribu, Dokumen-dokumen ini juga telah diperiksa keaslian dan keabsahan dokumen oleh polisi untuk pihak-pihak terkait. Namun, semua dokumen ini tidak valid dan tidak dicatat dalam data populasi.

Kami sudah mengecek di Disdukcapil setempat dan sekolah-sekolah yang mengeluarkan ijazah, memang keberadaan data ini tidak ditemukan, bahkan NIK pada KTP tidak ada di sana, Selain tiga pembuat dokumen palsu, polisi juga menjadikan lima pengguna layanan dokumen palsu sebagai tersangka. Di mana, mereka semua adalah calon pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tapi kami tidak melakukan penangkapan karena melibatkan Koperasi, kami juga masih memperdalam terkait pengguna layanan ini karena sudah berjalan selama satu tahun, Artikel terkait: Artikel khusus artikel 263 jo artikel 264 KUHP dan untuk pengguna layanan ini kami menjerat pasal 266 KUHP dengan kejahatan 8 tahun penjara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DULU JADI TUKANG PARKIR BEBERAPA TAHUN KEMUDIAN JEBOL MENJADI ANGGOTA POLRI

DIAMANKAN POLISI SEBUT LUCINTA LUNA SEBAGAI PEMAKAI NARKOBA

SUMBER TERBESAR YANG PENTING DI KOMSUMSI OLEH BAYI SEHINGGA BERUSIA 2 TAHUN