POLISI BONGKAR PRAKTIK PEMBUATAN DOKUMEN PALSU MULAI DARI SIM HINGGA AKTE KELAHIRAN
Kantor Polisi Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap tiga
penyedia pembuatan dokumen palsu. Ketiganya, yaitu FRN, AW, dan DS diambil di
tiga lokasi berbeda di wilayah Tangerang, Kepala Polisi Bandara Soekarno-Hatta
Ajun Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra mengatakan kasus ini terkait dengan
calon karyawan Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang terdaftar dengan KTP
(kartu identitas) yang tidak valid.
Saat menjawab, dia mengaku mendapatkan KTP dari pembelian di
media sosial, di mana proses pembuatannya hanya satu hari," kata Adi,
Selasa (2/2/2020), Mendapatkan informasi ini, pihaknya kemudian berkoordinasi
dengan Tim Cyber Cyber Metro Jaya untuk mencari lokasi pengawasan, Ketika
ditangkap di pengadilan, ditemukan bukti berupa blanko palsu, kertas gading,
dan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu dan juga beberapa
dokumen palsu yang siap didistribusikan," jelasnya.
Beberapa dokumen palsu yang ditemukan adalah KTP, SIM,
ijazah, surat cerai, buku nikah, dan sebagainya. Para pelaku juga menjual
dokumen palsu mulai dari Rp 100.000 - Rp 500.000, Kalau ijazah dan sertifikat
perceraian membawa 100.000 hingga 300 ribu tergantung negosiasi dengan
pelanggan, sedangkan KTP dan SIM Rp 400 ribu hingga 500 ribu, Dokumen-dokumen
ini juga telah diperiksa keaslian dan keabsahan dokumen oleh polisi untuk
pihak-pihak terkait. Namun, semua dokumen ini tidak valid dan tidak dicatat
dalam data populasi.
Kami sudah mengecek di Disdukcapil setempat dan
sekolah-sekolah yang mengeluarkan ijazah, memang keberadaan data ini tidak
ditemukan, bahkan NIK pada KTP tidak ada di sana, Selain tiga pembuat dokumen
palsu, polisi juga menjadikan lima pengguna layanan dokumen palsu sebagai
tersangka. Di mana, mereka semua adalah calon pekerja di Bandara Internasional
Soekarno-Hatta.
Tapi kami tidak melakukan penangkapan karena melibatkan
Koperasi, kami juga masih memperdalam terkait pengguna layanan ini karena sudah
berjalan selama satu tahun, Artikel terkait: Artikel khusus artikel 263 jo
artikel 264 KUHP dan untuk pengguna layanan ini kami menjerat pasal 266 KUHP
dengan kejahatan 8 tahun penjara
Komentar
Posting Komentar