MODUS BELI LEWAT COD 2 PEMUDA INI RAMPAS HP PEMILIK COD
Seorang pemuda menjadi korban. Ponsel korban atas nama Yoga
(16) diambil ketika korban berpura-pura membeli dengan bertemu langsung dengan
korban atau yang biasa disebut cash on delivery (COD), Kepala Komisaris Humas
Kepolisian Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, sebelum bertemu dengan korban,
meminta bantuan dua orang terlebih dahulu melakukan penawaran dengan korban
melalui media sosial Facebook. Setelah itu, ada kesepakatan untuk melakukan pertemuan
di transaksi ponsel.
Setelah korban menunjukkan ponselnya, salah satu pelaku
langsung melakukan perampokan dengan sabit dan korban lainnya menyita ponsel
korban," kata Yusri saat bertarung, Jakarta, Jumat (14/2), Untuk kejadian
itu, korban juga membuat laporan kepada polisi dengan nomor laporan yang
terdaftar dengan Nomor: LP.B / 21 / II / 2020 / PMJ / Restro Tng City / Sek
Btc, tertanggal 4 Februari 2020.
Pada laporan itu, perubahan atas nama Abdul Reja Alias
Reja (20) ditangkap.
Ia melakukan aksinya di Jalan Baru di kawasan Akong,
Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Selasa (4/2), pukul
17:30 Waktu Indonesia Barat, Tim berani menantang atas nama Reja di Desa
Sarakan, Rajeg, Tangerang untuk berdiskusi di depan toko pagi ini,"
katanya.
Setelah ditangkap, Reja segera diinterogasi oleh polisi.
Akibatnya, polisi segera mengejar keterlibatan lain atas nama Mariansyah alias
Ian (18) ke rumah sewaan di belakang kios, Ketika tim mendekati rumah
kontrakan, Ian mengalihkan dirinya ke sawah.
Tim dan masyarakat mengejarnya dan
Ian diamankan," jelasnya, Sebagai hasil dari penangkapan, polisi dapat
menerima bukti dalam bentuk arit dan arit yang digunakan sebagai pelindung
dalam melakukan tindakan mereka, Kedua pelanggaran mengakui bahwa mereka telah melakukan
kejahatan dalam mode COD 25 kali di daerah Sepatan, Jatiuwung, Rajeg, Pasar
Kemis, Mauk dan Paku Haji," katanya, Setelah membantu menangkap, kemudian
terungkap tantangan lain yang menjadi wadah untuk barang curian.
Ia dikenal atas
nama Ahmad Junaedi alias Maco (26), yang kemudian ditangkap langsung di Desa
Ilan, Desa Pagedagan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Ahmad mengaku
membeli ponsel Xiaomi milik korban tersangka Reja seharga Rp550 ribu
Komentar
Posting Komentar