MODUS BELI LEWAT COD 2 PEMUDA INI RAMPAS HP PEMILIK COD



Seorang pemuda menjadi korban. Ponsel korban atas nama Yoga (16) diambil ketika korban berpura-pura membeli dengan bertemu langsung dengan korban atau yang biasa disebut cash on delivery (COD), Kepala Komisaris Humas Kepolisian Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, sebelum bertemu dengan korban, meminta bantuan dua orang terlebih dahulu melakukan penawaran dengan korban melalui media sosial Facebook. Setelah itu, ada kesepakatan untuk melakukan pertemuan di transaksi ponsel.

Setelah korban menunjukkan ponselnya, salah satu pelaku langsung melakukan perampokan dengan sabit dan korban lainnya menyita ponsel korban," kata Yusri saat bertarung, Jakarta, Jumat (14/2), Untuk kejadian itu, korban juga membuat laporan kepada polisi dengan nomor laporan yang terdaftar dengan Nomor: LP.B / 21 / II / 2020 / PMJ / Restro Tng City / Sek Btc, tertanggal 4 Februari 2020.
Pada laporan itu, perubahan atas nama Abdul Reja Alias ​​Reja (20) ditangkap.

 Ia melakukan aksinya di Jalan Baru di kawasan Akong, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Selasa (4/2), pukul 17:30 Waktu Indonesia Barat, Tim berani menantang atas nama Reja di Desa Sarakan, Rajeg, Tangerang untuk berdiskusi di depan toko pagi ini," katanya.
Setelah ditangkap, Reja segera diinterogasi oleh polisi. Akibatnya, polisi segera mengejar keterlibatan lain atas nama Mariansyah alias Ian (18) ke rumah sewaan di belakang kios, Ketika tim mendekati rumah kontrakan, Ian mengalihkan dirinya ke sawah.

 Tim dan masyarakat mengejarnya dan Ian diamankan," jelasnya, Sebagai hasil dari penangkapan, polisi dapat menerima bukti dalam bentuk arit dan arit yang digunakan sebagai pelindung dalam melakukan tindakan mereka, Kedua pelanggaran mengakui bahwa mereka telah melakukan kejahatan dalam mode COD 25 kali di daerah Sepatan, Jatiuwung, Rajeg, Pasar Kemis, Mauk dan Paku Haji," katanya, Setelah membantu menangkap, kemudian terungkap tantangan lain yang menjadi wadah untuk barang curian. 

Ia dikenal atas nama Ahmad Junaedi alias Maco (26), yang kemudian ditangkap langsung di Desa Ilan, Desa Pagedagan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Ahmad mengaku membeli ponsel Xiaomi milik korban tersangka Reja seharga Rp550 ribu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DULU JADI TUKANG PARKIR BEBERAPA TAHUN KEMUDIAN JEBOL MENJADI ANGGOTA POLRI

DIAMANKAN POLISI SEBUT LUCINTA LUNA SEBAGAI PEMAKAI NARKOBA

SUMBER TERBESAR YANG PENTING DI KOMSUMSI OLEH BAYI SEHINGGA BERUSIA 2 TAHUN