KIRIM 39 KG GANJA DARI ACEH PEMUDA INI DI BEKUK POLISI MASA TAHANAN 18 TAHUN PENJARA



Dua orang Aceh, Sharul (39) dan Khairul (26), terbukti menjadi kurir kanabis 39 Kg. Keduanya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara masing-masing dan didenda Rp 1 miliar dalam 6 bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni ​​di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/2), Majelis menyatakan bahwa Sharul dan Khairul secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah atas upaya yang melanggar hukum dan konsensus yang melanggar hukum atau penawaran untuk menjual.

 menjual, membeli, menerima, memediasi dalam membeli dan menjual, menukar, atau mendistribusikan narkotika kelompok I dalam bentuk pabrik dengan berat lebih dari 1 kg, Mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Karena itu, menghukum terdakwa hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar berlangganan selama 6 bulan penjara," kata Sri Wahyuni.

Putusan hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Penuntut Umum) Tetty Tampubolon juga meminta agar kedua terdakwa dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, tetapi anak perusahaannya 1 tahun penjara, Menanggapi keputusan hakim, Sharul dan Khairul mengatakan mereka menerima. Begitu juga dengan jaksa.

Sharul adalah warga Jalan Kontiner, Desa Badak, Kabupaten Blang Pagayo, Blang Kejeren, Aceh, sementara Khairul beralamat di Jalan Kota Cane Blang Kejeren, Kabupaten Ketambe, Aceh Tenggara, Aceh. Keduanya diproses dan diadili setelah ditangkap di kamar 04 Hotel Anggrek, Jalan Setia Budi Ujung, Kecamatan Simpang Selayang, Kabupaten Medan Tuntung, Medan pada hari Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 15:15 WIB.

Kasus narkotika yang menjerat kedua terdakwa dimulai pada hari Jumat, 28 Juni 2019, sekitar pukul 10:00 pagi, Sharul dipanggil oleh Aleh (DPO). Dia ditawari pekerjaan mengirim ganja ke Medan dengan upah Rp. 250 ribu per kg, Sharul menyetujui pekerjaan itu. Keesokan harinya, Sabtu, 29 Juni 2019, sekitar pukul 22.30 pagi, pria ini masuk

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DULU JADI TUKANG PARKIR BEBERAPA TAHUN KEMUDIAN JEBOL MENJADI ANGGOTA POLRI

DIAMANKAN POLISI SEBUT LUCINTA LUNA SEBAGAI PEMAKAI NARKOBA

SUMBER TERBESAR YANG PENTING DI KOMSUMSI OLEH BAYI SEHINGGA BERUSIA 2 TAHUN