KIRIM 39 KG GANJA DARI ACEH PEMUDA INI DI BEKUK POLISI MASA TAHANAN 18 TAHUN PENJARA
Dua orang Aceh, Sharul (39) dan Khairul (26), terbukti menjadi
kurir kanabis 39 Kg. Keduanya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara masing-masing
dan didenda Rp 1 miliar dalam 6 bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan oleh
majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Medan, Rabu
(5/2), Majelis menyatakan bahwa Sharul dan Khairul secara sah dan meyakinkan
terbukti bersalah atas upaya yang melanggar hukum dan konsensus yang melanggar
hukum atau penawaran untuk menjual.
menjual, membeli,
menerima, memediasi dalam membeli dan menjual, menukar, atau mendistribusikan
narkotika kelompok I dalam bentuk pabrik dengan berat lebih dari 1 kg, Mereka
melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, Karena itu, menghukum terdakwa hukuman penjara 18 tahun dan
denda Rp 1 miliar berlangganan selama 6 bulan penjara," kata Sri Wahyuni.
Putusan hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Penuntut Umum) Tetty Tampubolon juga meminta agar
kedua terdakwa dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, tetapi anak
perusahaannya 1 tahun penjara, Menanggapi keputusan hakim, Sharul dan Khairul
mengatakan mereka menerima. Begitu juga dengan jaksa.
Sharul adalah warga Jalan Kontiner, Desa Badak, Kabupaten
Blang Pagayo, Blang Kejeren, Aceh, sementara Khairul beralamat di Jalan Kota
Cane Blang Kejeren, Kabupaten Ketambe, Aceh Tenggara, Aceh. Keduanya diproses
dan diadili setelah ditangkap di kamar 04 Hotel Anggrek, Jalan Setia Budi Ujung,
Kecamatan Simpang Selayang, Kabupaten Medan Tuntung, Medan pada hari Minggu, 30
Juni 2019 sekitar pukul 15:15 WIB.
Kasus narkotika yang menjerat kedua terdakwa dimulai pada
hari Jumat, 28 Juni 2019, sekitar pukul 10:00 pagi, Sharul dipanggil oleh Aleh
(DPO). Dia ditawari pekerjaan mengirim ganja ke Medan dengan upah Rp. 250 ribu
per kg, Sharul menyetujui pekerjaan itu. Keesokan harinya, Sabtu, 29 Juni 2019,
sekitar pukul 22.30 pagi, pria ini masuk
Komentar
Posting Komentar